Indikator Kinerja 14

Kamis · 31/07/2025 ·
s.d

Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)

Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%

  • Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
  • Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
  • BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
  • Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.

Jumlah Permohonan Eksekusi
52
Eksekusi Ditindaklanjuti
12
Eksekusi (Dalam Proses)
40
Persentase Pelaksanaan Eksekusi
23,08%
Daftar Perkara
No Nomor Perkara Tanggal Permohonan Pihak
Pemohon Eksekusi
Tgl Pen Teguran Tgl Pel Eks Lelang Tgl Pen Sita Tgl Pel Eks Lelang Sisa Jurnal Eksekusi Status Terakhir